Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, BPBD Kabupaten Majalengka sampai dengan bulan desember 2018 memiliki sumber daya aparatur sebanyak 64 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 30 orang, PPT sebanyak 4 Orang dan Pusdalops sebanyak 30 orang.
Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka mempunyai struktur sebagai berikut :
- Kepala Pelaksana
- Unsur Pengarah
- Unsur Pelaksana
Susunan Organisasi unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari :
- Kepala Pelaksana
- Sekretariat membawahkan :
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan, evaluasi, dan pelaporan
- Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan, membawahkan:
- Seksi Pencegahan Bencana
- Seksi Kesiapsiagaan Bencana
- Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahkan:
- Seksi Kedaruratan Bencana
- Seksi Logistik becana
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahkan:
- Seksi Rehabilitasi Bencana
- Seksi Rekonstruksi Bencana
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Pusdalosp-PB